HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BAB
I
Pendahuluan
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak
antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini
kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum,
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak –
hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut
hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan
kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
1.2 Tujuan
·
Agar masyarakat tidak terlalu awan
dengan pengertian Hak dan Kewajiban itu sendiri
·
Mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban
warga Negara khususnya di Indonesia
·
Untuk bisa membedakan antara Hak dan
Kewajiban sebagai warga Negara
·
Bisa menerapkan Hak dan Kewajiban
dilingkungan sehari- hari
·
Mengapa orang sulit membedakan yang mana
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara?
·
Kenapa sebagai warga Negara harus
mengetahui Hak dan Kewajiban?
·
Apakah warga Negara Indonesia sudah
semua menyadari Hak dan Kewajiban itu sendiri?
·
Apakah Hak dan Kewajiban itu sendiri
sudah di terapkan dalam kehidupan sehari-hari?
BAB
II
Pembahasaan
2.1 Pembahasan
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya yang memerintah
Sedangkan
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Hak
adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya diterima dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain bagaimana pun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban
adalah beban yang diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak manapun
yang dapat dituntut secara paksa oleh yg berkepentingan