Selasa, 07 Oktober 2014

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
 
BAB I
Pendahuluan

1.1   Latar belakang
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
1.2   Tujuan

·         Agar masyarakat tidak terlalu awan dengan pengertian Hak dan Kewajiban itu sendiri
·         Mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban warga Negara khususnya di Indonesia
·         Untuk bisa membedakan antara Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara
·         Bisa menerapkan Hak dan Kewajiban dilingkungan sehari- hari

1.3 Rumusan Masalah

·         Mengapa orang sulit membedakan yang mana Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara?
·         Kenapa sebagai warga Negara harus mengetahui Hak dan Kewajiban?
·         Apakah warga Negara Indonesia sudah semua menyadari Hak dan Kewajiban itu sendiri?
·         Apakah Hak dan Kewajiban itu sendiri sudah di terapkan dalam kehidupan sehari-hari?



BAB II
Pembahasaan
2.1  Pembahasan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya yang memerintah
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Hak adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya diterima dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain bagaimana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak manapun yang dapat dituntut secara paksa oleh yg berkepentingan

Jumat, 03 Oktober 2014

SISTEM KOMPUTER

SISTEM KOMPUTER

Sistem komputer adalah elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktifitas dengan menggunakan komputer. Elemen dari sistem komputer terdiri dari manusianya (brainware), perangkat lunak (software), set instruksi (instruction set), dan perangkat keras (hardware).

Dengan demikian komponen tersebut merupakan elemen yang terlibat dalam suatu sistem komputer. Tentu saja hardware tidak berarti apa-apa jika tidak ada salah satu dari dua lainnya (software dan brainware).

Empat komponen dalam sistem komputer, yaitu :

1. Pemproses

Berfungsi untuk mengendalikan operasi komputer dan melakukan fungsi pemrosesan data.

Pemroses melakukan operasi logika dan mengelola aliran data dengan membaca instruksi dari memori dan mengeksekusinya.

Langkah kerja pemroses :

a. Mengembil instruksi biner dari memori

b. Mendekode instruksi menjadi aksi sederhana

c. Melakukan aksi

3 tipe operasi komputer :

a. Operasi aritmatika (ADD, SUBSTRACT, MULTIPLY, DIVIDE)

b. Operasi logika (OR, AND, XOR, INVERTION)

c. Operasi pengendalian (LOOP, JUMP)

Pemroses terdiri :

a. ALU (Aritmatic Logic Unit)

Berfungsi untuk melakukan operasi aritmatika dan logika.

b. CU (Control Unit)

Berfungsi untuk mengendalikan operasi yang dilaksanakan sistem komputer.

c. Register-register

Berfungsi untuk :

Membantu pelaksanaan operasi yang dilakukan pemroses Sebagai memori yang bekerja secara cepat, biasanya untuk tempat operand-operand dari operasi yang akan dilakukan.


Terbagi menjadi register data dan register alamat.

Register data terdiri dari general dan special purpose register.

Register alamat berisi :

a. Alamat data di memori utama

b. Alamat instruksi

c. Alamat untuk perhitungan alamat lengkap

Contoh : register indeks, register penunjuk segmen, register penunjuk

stack, register penanda (flag)

Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi-instruksi di program dengan mekanisme instruksi sebagai berikut :

a. Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)

b. Pemroses mengeksekusi instruksi (execute)

Eksekusi program berisi pengulangan fetch dan execute. Pemrosesan satu instruksi disebut satu siklus instruksi (instruction cycle).


2. Memori

Berfungsi untuk menyimpan data dan program Biasanya volatile, tidak dapat mempertahankan data dan program yang

disimpan bila sumber daya energi (listrik) dihentikan.