HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BAB
I
Pendahuluan
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak
antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini
kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum,
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak –
hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut
hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan
kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
1.2 Tujuan
·
Agar masyarakat tidak terlalu awan
dengan pengertian Hak dan Kewajiban itu sendiri
·
Mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban
warga Negara khususnya di Indonesia
·
Untuk bisa membedakan antara Hak dan
Kewajiban sebagai warga Negara
·
Bisa menerapkan Hak dan Kewajiban
dilingkungan sehari- hari
·
Mengapa orang sulit membedakan yang mana
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara?
·
Kenapa sebagai warga Negara harus
mengetahui Hak dan Kewajiban?
·
Apakah warga Negara Indonesia sudah
semua menyadari Hak dan Kewajiban itu sendiri?
·
Apakah Hak dan Kewajiban itu sendiri
sudah di terapkan dalam kehidupan sehari-hari?
BAB
II
Pembahasaan
2.1 Pembahasan
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya yang memerintah
Sedangkan
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Hak
adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya diterima dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain bagaimana pun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban
adalah beban yang diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak manapun
yang dapat dituntut secara paksa oleh yg berkepentingan
·
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hokum
·
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
·
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.1.2
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
·
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
·
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
2.1.3
Peran warga Negara
·
Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh
para pejabat atau lembaga–lembaga Negara
·
Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan
·
Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional
·
Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar
·
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa
·
Menciptakan kerukunan umat beragama
·
Ikut serta memajukan pendidikan
nasional
·
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa
·
Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll)
·
Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara
·
Menjaga keselamatan bangsa dari
segala macam ancaman.
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat
kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih
dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara yang baik, agar keduanya
bejalan dengan seimbang sehingga tidak ada yang
Penegakan
hukum di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat rendah.Namun
terlepas dari itu, perlu kita maknai bahwa banyak hal yang telah diberikan
Negara kepada kita sebagai warga negaranya. Pembelaan negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah
BAB IV
DAFTAR ISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar