Selasa, 07 Oktober 2014

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
 
BAB I
Pendahuluan

1.1   Latar belakang
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
1.2   Tujuan

·         Agar masyarakat tidak terlalu awan dengan pengertian Hak dan Kewajiban itu sendiri
·         Mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban warga Negara khususnya di Indonesia
·         Untuk bisa membedakan antara Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara
·         Bisa menerapkan Hak dan Kewajiban dilingkungan sehari- hari

1.3 Rumusan Masalah

·         Mengapa orang sulit membedakan yang mana Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara?
·         Kenapa sebagai warga Negara harus mengetahui Hak dan Kewajiban?
·         Apakah warga Negara Indonesia sudah semua menyadari Hak dan Kewajiban itu sendiri?
·         Apakah Hak dan Kewajiban itu sendiri sudah di terapkan dalam kehidupan sehari-hari?



BAB II
Pembahasaan
2.1  Pembahasan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya yang memerintah
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Hak adalah kuasa untuk melakukan suatu yang semestinya diterima dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain bagaimana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak manapun yang dapat dituntut secara paksa oleh yg berkepentingan

2.1.1        Contoh hak warga Negara
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

2.1.2        Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·          Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
·          Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.1.3        Peran warga Negara
·         Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
·         Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
·         Menciptakan kerukunan umat beragama
·         Ikut serta memajukan pendidikan nasional
·         Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
·         Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari

BAB III
KESIMPULAN
Dalam kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban yang dapat kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan lebih bijak apabila terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara yang baik, agar keduanya bejalan dengan seimbang sehingga tidak ada yang
Penegakan hukum di Indonesia memang dinilai banyak pihak masih sangat rendah.Namun terlepas dari itu, perlu kita maknai bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara kepada kita sebagai warga negaranya. Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah

BAB IV
DAFTAR ISI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar